(Pekanbaru). Berdasarkan aturan baru tentang Jabatan Fungsional (PermenPanRB Nomor 1Tahun 2023) dan Perdirjen Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan dan Juklak Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah, maka terjadi peran Baru Pengawas yaitu Sebagai "Pendamping".
Definisi Pendamping adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala sekolah/Madrasah dalam peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Ada 4 Tahapan Siklus Pendampingan. Tahapan I Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan tentang Memetakan Komitmen Perubahan, Pengawas Madrasah Eki Dwi Putri, M.Pd. melakukan Identifikasi Tingkat Kesadaran Kepala Madrasah Melakukan Refleksi dalam rangka pemetaan komitmen Kepala Madrasah di MI Al-Kifayah Jalan Uka dan MI Al- Mujtahadah Jalan Handayani