0 menit baca 0 %

Pengawas Madrasah Dra. Hasanah & Hj. Etiranis, S.Pd.I Bersama Lima Kepala RA Yang Akan Menjalani Akreditasi Ikuti Sosialisasi & Lokakarya Akreditasi Bersama BAN-PDM Provinsi Riau

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Indragiri Hulu, (Inmas). Akreditasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Salah satu tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu lembaga pendidikan.

Sesuai dengan surat BAN-PDM Provinsi Riau Nomor: 0123/BAN-PDM-RIAU/TU/2024, Tanggal: 26 April 2024, maka pada hari Jum’at 3 Mei 2024, BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah) Provinsi Riau mengadakan Sosialisasi dan Lokakarya Akreditasi PAUD dan PNF di Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Aula Kihajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu.

Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu Nomor: 420/DISDIKBUD/IV/2024, Tanggal: 29 April 2024, Perihal: Pemanggilan Peserta, maka pada hari Jum’at 3 Mei 2024, Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu Hj. Etiranis, S.Pd.I dan Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah menjadi peserta kegiatan tersebut bersama Kepala RA yang akan menjalani/sasaran Akreditasi, yakni:

1.RA. Al-Islam, Kec. Seberida; Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD.

2.RA. Nurul Islam, Kec. Seberida, Dede Sumiati, S.Pd.

3.RA. Nurul Hikmah, Kec. Seberida, Saidatunnusa, S.H.

4.RA. Raudhatul Ulum, Kec. Pasir Penyu, Herni, S.Pd.

5.RA. Tunas Harapan, Kec. Pasir Penyu, Desi, S.Pd.

Kepada RA selaku sasaran akreditasi membawa Laptop, Dokumen Akreditasi 8 Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) PAUD dalam bentuk PDF dan Prasyarat Permohonan Akreditasi terdiri dari Surat Permohonan, Izin Operasional yang masih aktif, Data Peserta Didik dari Dapodik/Emis, Sertifikat Kompetensi Pendidik, dan KTSP.(tulang)