Indragiri Hulu, (Inmas). BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah) merupakan badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional. BAN PDM Provinsi bertanggungjawab kepada BAN Pusat.
Tugas BAN-PDM Provinsi untuk membantu pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan di tingkat Provinsi. Akreditasi lembaga pendidikan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan mutu dan kualitas setiap lembaga pendidikan baik itu formal dan non formal.
Sabtu 25 Mei 2024, Pengawas MTs/MA Dra. Hasanah dan Pengawas RA/MI Hj. Etiranis, S.Pd.I (urut tiga dan lima dari sisi kiri) melaksanakan Pembinaan/Pendampingan terhadap RA (Raudhatul Athfal) Al-Islam, alamat Desa Petala Bumi, Kec. Seberida dalam rangka persiapan menghadap Akreditasi BAN-PDM Provinsi Riau Tahun 2024.
Sebagaimana yang disampaikan Hj. Etiranis kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya sangat diperlukan pembinaan maupun pendampingan terhadap lembaga pendidikan yang akan menjalani akreditasi sehingga lembaga pendidikan bisa menyajikan segala dokumen-dokumen untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan akreditasi. Seluruh komponen dokumen tersebut selanjutnya akan diupload melalui SISPENA-BAN PDM sesuai Standar Instumen Akreditasi, ujar Hj. Etiranis. Ditambahkan Hj. Etiranis bahwasanya dokumen yang diupload harus sesuai dengan kondisi yang sebenar-benarnya.(tulang)