Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan pengawasan maupun supervisi akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.
Pengawas Madrasah melaksanakan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah binaan, meliputi 4 (empat) tahap, yaitu perencanaan kerja, pendampingan perencanaan program, pendampingan pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja yang bersiklus. Artinya, hasil pelaporan kinerja akan digunakan untuk dasar penyusunan perencanaan kerja berikutnya.
Senin 15 Januari 2024, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah (sisi kiri) melaksanakan supervisi terkait dengan pendampingan dan pembinaan program madrasah terhadap kepala Madrasah Aliyah Madinatun Najah Rengat, Hj. Marlian, M.Pd.I.
“Sebagai pengawas madrasah, melakukan supervisi pelaksanaan pembelajaran serta pendampingan kepada Kepala Madrasah merupakan tugas rutin berkala yang harus dilaksanakan. Untuk bisa mewujudkan madrasah hebat bermartabat memerlukan sinergitas serta kontribusi dari berbagai pihak, salah satunya adalah pengawas madrasah”, ujar Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)