0 menit baca 0 %

Pengawas Madrasah Gelar Sosialisasi KMA No. 1503 Tahun 2025 di K3RA BMTK

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Pengawas Madrasah, Eki Dwi Putri, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah melalui kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1503 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kelompok Kerja Kepala RA (K3RA) yang be...

Pekanbaru (Kemenag). Pengawas Madrasah, Eki Dwi Putri, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah melalui kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1503 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kelompok Kerja Kepala RA (K3RA) yang berada pada wilayah binaan BMTK (Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tenayan, dan Kulim).

Sosialisasi yang digelar pada Rabu (13/11/2025) tersebut dihadiri oleh 22 orang Kepala Raudhatul Athfal (RA) dari berbagai wilayah kerja. KMA No. 1503 Tahun 2025 sendiri berisi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama No. 450 Tahun 2024 mengenai Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK, yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan madrasah.

Dalam kegiatan tersebut, Eki Dwi Putri menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam menyempurnakan implementasi kurikulum sebelumnya, dengan penekanan pada Pembelajaran Mendalam (PM) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Kedua pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih bermakna, humanis, serta berpihak pada perkembangan potensi peserta didik.

Pada sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai Kerangka Dasar Kurikulum yang menjadi landasan dalam mengembangkan struktur kurikulum madrasah. Kerangka dasar tersebut memuat beberapa komponen penting, yaitu:
a) tujuan,
b) prinsip,
c) landasan filosofis,
d) landasan sosiologis,
e) landasan psikopedagogis,
f) landasan antropologis,
g) pendekatan pembelajaran mendalam, dan
h) kurikulum berbasis cinta.

Eki Dwi Putri menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap kerangka dasar tersebut sangat diperlukan oleh para pimpinan RA agar implementasi kurikulum dapat terlaksana secara optimal sesuai arah kebijakan Kementerian Agama.

KMA No. 1503 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 22 September 2025 oleh Menteri Agama RI, Bapak Nasaruddin Umar, dan mulai disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia.

Kegiatan berjalan dengan lancar, interaktif, dan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh peserta, yang berharap sosialisasi ini dapat menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal pada tahun-tahun mendatang.

Â