Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, dengan surat tugas nomor : B-166/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, maka pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, Rasmalini Sal, S.Sos (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Binaan, yaitu Madrasah Aliyah Swasta Pondok Pesantren Shirotul Huda, Simpang Selanjut, Kecamatan Kelayang terkait dengan pembinaan maupun pemantauan terhadap kesiapan bahan/perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Semoga dengan bimbingan maupun pembinaan yang dilaksanakan oleh Pengawas tersebut, pelaksanaan PKKM lancar dan sukses serta hasilnya sesuai dengan harapan kami, ujar Kastuti, S.Ag.,M.Pd.I selaku Kepala MAS PP Shirotul Huda.(tulang)
PENGAWAS MADRASAH KEMENAG INHU SUPERVISI & BIMBINGAN PERSIAPAN PKKM DI MAS PONPES SHIROTUL HUDA
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, dengan surat tugas nomor : B-166/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, maka pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, Rasmalini Sal, S.Sos (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MA Kankemenag Kab.