Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juli 2020, nomor : B-696/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, Rasmalini Sal, S.Sos (urut satu sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas MA Kankemenag Kab. pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Khairul Ummah Batu Gajah Air Molek.
Terimakasih kami ucapkan kepada ibu Rasmalini atas pembinaan, bimbingan, maupun petunjuk yang telah diberikan, ujar Drs. Su’udi Nuhron, M.Pd.I(tulang)
PENGAWAS MADRASAH KEMENAG INHU SUPERVISI DI MA PP KHAIRUL UMMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...