0 menit baca 0 %

PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI PADA MTs PP AS-SABIQUNAL AWWALUN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 31 Agustus 2020, nomor : B-648/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2020, Dra. Hasanah selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 melaksanakan supervisi dalam rangka pembinaan Kepala Madrasah dan Tenaga Pendidik MTs Pondok Pesantren As-Sabiqunal Awwalun, Desa Japura, Kecamatan Lirik.(tulang)