0 menit baca 0 %

PENGAWAS MTs/MA (Dra. HASANAH) SUPERVISI DI MTs SWASTA NURUL ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatka...

Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Kamis 10 Februari 2022 dengan surat tugas nomor : B-288/Kk.04.1/Kp.02.3/02/2022, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah supervisi terhadap madrasah binaan di MTs Swasta Nurul Islam, Desa Seresam Kec. Seberida.
Supervisi terkait dengan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan dan Perencanaan Pembelajaran.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi/ kualitas Kepala Madrasah & Guru sehingga tercapai Delapan Standar Nasional Pendidikan, ujar Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)