Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas madrasah yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di madrasah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas madrasah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas madrasah pada madrasah binaan, maka pada hari Jumโat 16 April 2021, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Dra. Hasanah (urut dua dari sisi kiri) melaksanakan supervisi di MAN 1 Inhu terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan Pembinaan Pembinaan Ka.MAN 1 Inhu.
Kepala MAN 1 Inhu, Suparman, S.Ag.,M.Pd; Tata Usaha, Dedi Iswanto, S.S; dan Waka Kurikulum, Maiyulis, S.Ag melaksanakan pendampingan terhadap Dra. Hasanah.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Dra. Hasanah.
Semoga dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, seluruh warga MAN 1 Inhu aman dari Covid-19, tambah Hasanah.(tulang)
PENGAWAS MTs/MA KEMENAG INHU PANTAU PTM DI MAN 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas madrasah yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran...