Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 25 Agustus 2021, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah dengan Surat Tugas Nomor : B-673/Kk.04.1/Kp.02.3/08/2021 melaksanakan supervisi dan pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas terhadap Madrasah Binaan di MTs dan MA Nurul Islam, Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Kepada kedua madrasah tersebut ditegaskan Dra. Hasanah agar mentaati segala petunjuk maupun ketentuan dalam pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19, sehingga seluruh warga madrasah aman dari Covid-19.(tulang)
PENGAWAS MTs/MA KEMENAG KAB. INHU SUPERVISI & PANTAU PTM PADA MADRASAH BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkat...