0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI (JUMIRAN S.Ag) SUPERVISI GPAI SDN 025

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan maka pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan surat tugas nomor : B-010/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2022, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Inhu, Jumiran, S.Ag (urut dua dari sisi kiri) melaksanakan supervisi terhadap GPAI SDN 020 Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Jumiran, S.Ag kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)