Siak (Inmas) - Sesuai SKB 4 menteri dan memasuki semester 2 TP 2020/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran boleh dilaksanakan dengan tatap muka sesuai dengan ketentuan yang ada dimana satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin dari Satgas Covid-19 serta Pemda setempat maka PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini pengawas PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Zulkarnain melakukan kunjungan ke sekolah binaannya untuk supervisi sejauhmana pelaksanaan PTM khususnya pelaksanaan pembelajaran PAI berjalan sesuai protokol kesehatan. Dari hasil kunjungan ke SD 02 Kecamatan Kandis PTM berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.
Di sekolah ini, Zulkarnain menyampaikan bahwa Guru PAI juga selalu mengingatkan kepada peserta didik agar tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan sebelum masuk kelas menggunakan masker dan selalu menjaga jarak serta tetap menerapkan pola hidup bersih sesuai dengan Ajaran Agama Islam. (Hd)