0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI KEMENAG INHU SUPERVISI GURU PAI SMAN 1 RENGAT BARAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dengan surat tugas nomor : B-164/Kk.04.1/1/Kp.02.3/1/2021, maka pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, Hj. Maryati, S.Pd.I (urut tiga searah jarum jam) selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) SMAN 1 Rengat Barat.(tulang)