0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI SD/SLTP KAB INHU (JUMIRAN S.Ag) SUPERVISI GPAI SDN 006

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah binaan, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022, dengan surat tugas nomor : B-010/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2022, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Inhu, Jumiran, S.Ag melaksanakan supervi...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah binaan, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022, dengan surat tugas nomor : B-010/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2022, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Inhu, Jumiran, S.Ag melaksanakan supervisi terhadap GPAI SDN 006 Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Jumiran, S.Ag kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)