Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah yang dilaksanakan Guru PAI. Pengawasan atau supervisi yang dilaksanakan Pengawas PAI merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada Guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran PAI.
Menindaklanjuti Surat Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti (MGMP PAI SMA) Kab. Inhu Nomor: 004/MGMP-PAI-SMA/IV/2024, Tanggal: 30 April 2024, maka pada hari Sabtu 4 Mei 2024, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (duduk urut tiga dari sisi kiri) sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu menghadiri/pendampingan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti (MGMP PAI SMA) Kab. Inhu, tempat: SMAN 2 Rengat. Agenda: Penyusunan Soal Asesmen Akhir Semester Genap TP. 2023-2024 Kelas X dan XI. Kegiatan juga dihadiri Ketua dan Sekretaris MGMP PAI SMA Kab. Inhu, Mindarsih, S.Ag dan Mustinganah,
Penyusunan soal PAI harus mampu mendorong siswa untuk lebih berpikir kritis terhadap berbagai fenomena yang ada di lingkungan sekitar. Ada dua poin penting yang harus terpenuhi dalam muatan soal. Pertama, yakni tentang visi moderasi beragama dan visi kontekstualitas. Visi moderasi beragama harus menjadi semangat dari soal PAI. Soal yang disusun tidak terlalu ke kiri tidak terlalu ke kanan, tetapi merefleksikan orientasi pelajaran dan wawasan keagamaan yang moderat. Kedua, tentang kontekstualitas. Soal yang disusun tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun, tetapi harus selalu ada yang baru untuk merangsang siswa agar selalu ingin belajar lebih baik lagi dan lebih kritis, ungkap Abdul Kadir mengakhiri arahannya.(tulang)