Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan surat tugas nomor : B-360/Kk.04.1/1/Kp.02.3/2/2021, maka pada hari Senin, 22 Maret 2021, Pengawas PAI SD/SLTP Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan) melaksanakan supervisi terhadap GPAI pada sekolah binaan SMK Muhammdiyah Rengat terkait dengan Penilaian Kinerja Guru dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I.(tulang)
PENGAWAS PAI SLTP/SLTA KAB. INHU SUPERVISI DI SMK MUHAMMADIYAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...