0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI SLTP/SLTA KAB. INHU SUPERVISI DI SMP IT & SMA IT PONPES KAHAR RAHMAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas madrasah yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas madrasah yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di madrasah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas madrasah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan maka pada hari Kamis 7 Oktober 2021, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I dengan surat tugas nomor : B-846/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2021 melaksanakan supervisi di SMP IT dan SMA IT Pondok Pesantren Kahar Rahman, jalan Azki Aris, Rengat.
Pelaksanaan supervisi terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan. Delapan Standar Nasional Pendidikan yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah, tambah Abdul Kadir.(tulang)