Indragiri Hulu, ( Inmas ). Jum’at 23 April 2021, dengan surat tugas nomor : B-452/Kk.04.1/1/Kp.02.3/4/2021, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan) melaksanakan supervisi terhadap GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) pada sekolah binaan SMPN 6 Rengat terkait dengan Pembinaan GPAI Penilaian Kinerja Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I.(tulang)
PENGAWAS PAI SLTP/SLTA KAB. INHU SUPERVISI DI SMPN 6 RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Jum at 23 April 2021, dengan surat tugas nomor : B-452/Kk.04.1/1/Kp.02.3/4/2021, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan) melaksanakan supervisi terhadap GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam) pada sekolah...