0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI TK/SD SUPERVISI DI SDN 023 & 026

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan maka pada hari
Selasa 7 Desember 2021, dengan surat tugas nomor : B-1082/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/202, Pengawas PAI TK/SD Kabupaten Inhu, Ermita, S.Ag melaksanakan supervisi di SDN 023 Kampung Besar Seberang dan SDN 026 Rantau Mapesai Kecamatan Rengat.
Supervisi terkait dengan pembinaan administrasi penilaian guru agama sekaligus pemantauan ujian semester ganjil mata pelajaran pendidikan agama Islam.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Ermita kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)