Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi teknis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumber daya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan surat tugas nomor : B-748/Kk.04.1/1/Kp.02.3/8/2021, Pengawas PAI TK/SD Kabupaten Indragiri Hulu, atas nama Suparno, M.Pd.I pada hari Senin tanggal 13 September 2021 melaksanakan supervisi terhadap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di SDN 007 Desa Sidomulyo, Kec. Lirik.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervisi pendidikan merupakan usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
Kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur dan terencana dapat menjadi pendorong utama dalam mencapai keberhasilan mutu pendidikan.(tulang)
PENGAWAS PAI TK/SD SUPERVISI TERHADAP GPAI DI SDN 007 SIDOMULYO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...