Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah yang dilaksanakan Guru PAI. Pengawasan atau supervisi yang dilaksanakan Pengawas PAI merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada Guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran PAI.
Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Kab. Inhu Nomor: 08/KKG-PAI INHU/V/2024, Tanggal: 20 Mei 2024, Perihal: Undangan, maka pada hari Sabtu 25 Mei 2024, Pengawas PAIS SD/SMP Kankemenag Kab. Inhu H. Bahrudin, M.Pd.I menghadiri sekaligus pembinaan dalam kegiatan rutin bulanan KKG PAI SD (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar) Kab. Inhu dengan agenda Latihan/Simulasi Penyelenggaraan Jenazah (Memandikan dan Mengkafani). Narasumber: Zulkifli, S.Pd, tempat: SD Negeri 009 Binio, Kecamatan Kelayang.
“KKG PAI SD merupakan sarana bagi Guru PAI SD untuk berbagi (sharing) dan bertukar (exchanging) ilmu pengetahuan, pengalaman, maupun karya inovatif untuk menunjang fungsi Guru PAI SD dalam peningkatan mutu pembelajaran PAI.(
Saling berbagi dan saling bertukar ilmu menjadi penting untuk menunjang fungsi GPAI. Selaku Guru, perlu untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam mengikuti perkembangan/perubahan zaman yang begitu cepat dan tidak boleh alergi terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah, termasuk dengan perubahan kurikulum, dimana saat ini telah diterapkannya Kurikulum Merdeka. Semoga dengan agenda yang dilaksanakan hari ini kelak dapat melahirkan generasi muda selaku petugas penyelenggara jenazah”, ujar H. Bahrudin mengakhiri sambutan/arahannya.(tulang)