0 menit baca 0 %

Pengawas PAIS SLTP/SLTA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I Pendampingan Kepala SMAN 1 Rengat Barat Terkait Dengan Pelaksanaan Supervisi Guru PAI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah perlu dilakukan berbagai upaya, diantaranya dengan memberikan pembinaan, pengawasan maupun supervisi oleh Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) sehingga mutu PAI di sekolah memenuhi standar yang telah dite...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah perlu dilakukan berbagai upaya, diantaranya dengan memberikan pembinaan, pengawasan maupun supervisi oleh Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) sehingga mutu PAI di sekolah memenuhi standar yang telah ditentukan. Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah menurut Permenag No. 2 Tahun 2012 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.

Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Lingkup tugas kepengawasan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah hanya terkait dengan tugas kepengawasan akademik yang berhubungan dengan aspek pelaksanaan proses pembelajaran, dimana dalam hal ini dapat dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru yang ditugasi oleh Kepala Sekolah untuk melakukan tugas sebagai penyelia.

Rabu 24 Januari 2024, Pengawas PAI SMP/SMA Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I sekaligus merupakan Ketua Pokjawas PAI Kab. Inhu melaksanakan supervisi terkait dengan pendampingan kepala sekolah dalam rangka pelaksanaan supervisi terhadap Guru PAI di SMAN 1 Rengat Barat.

Seorang Kepala Sekolah harus memiliki keterampilan dalam melakukan supervisi akademik, diantaranya mempersiapkan, mengamati, mencatat pelaksanaan pembelajaran,memberikan umpan balik, melakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari hasil supervise yang dilakukan. Tujuan dari supervisi akademik adalah membantu guru untuk meningkatkan dan memperbaiki pelaksanaan pembelajaran. Pemecahan masalah yang direncanakan adalah dengan menerapkan model pendampingan. Yang dimaksud menerapkan model pendampingan adalah pengawas bersama-sama kepala sekolah melakukan supervisi akademik secara terus menerus. Tujuan pendampingan terhadap kepala sekolah adalah untuk meningkatkan keterampilannya dalam melakukan supervisi akademik dengan menerapkan model pendampingan sesuai dengan kebutuhan kepala sekolah, demikian disampaikan Drs. Abdul Kadir kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)