Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum adalah Guru PNS Kemenag RI yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar dan Menengah yang dilaksanakan Guru PAI. Pengawasan atau supervisi yang dilaksanakan Pengawas PAI merupakan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama kepada Guru PAI, baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran PAI.
Sabtu 13 Januari 2024, Pengawas PAIS TK/SD Kab. Inhu Suparno, M.Pd.I melaksanakan pembinaan GPAI SD di pertemuan rutin bulanan KKG PAI SD (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar) Kecamatan Lirik, tempat: SDN 008 Rejosari, Kec. Lirik dengan agenda Penyusunan Program Kerja KKG PAI SD Kab. Inhu Tahun 2024.
“KKG PAI SD merupakan sarana bagi Guru PAI SD untuk berbagi (sharing) dan bertukar (exchanging) ilmu pengetahuan, pengalaman, maupun karya inovatif untuk menunjang fungsi Guru PAI SD dalam peningkatan mutu pembelajaran PAI. Saling berbagi dan saling bertukar ilmu menjadi penting untuk menunjang fungsi GPAI. Selaku Guru, perlu untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dalam mengikuti perkembangan/perubahan zaman yang begitu cepat dan tidak boleh alergi terhadap perubahan kebijakan dari pemerintah, termasuk dengan perubahan kurikulum, dimana saat ini telah diterapkannya Kurikulum Merdeka”, demikian disampaikan Suparno dalam sambutan/arahannya.(tulang)