Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 4 Februari 2021, Kepala RA/BA Kab. Inhu telah membentuk kepengurusan KKRA (Kelompok Kerja Raudhatul Athfal) Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kepengurusan inti terdiri dari : Ketua, Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD selaku Kepala RA. Al-Islam Petala Bumi Kec. Seberida; Wakil Ketua, Herni, S.Pd.AUD, selaku Kepala RA .Raudhatul Ulum Kec. Pasir Penyu; Sekretaris, Zubaidah, S.Pd.AUD, selaku Kepala BA. Aisyiyah Lubuk Batu Jaya; dan Bendahara, Saidatun Nisa, S.HI, selaku Kepala RA. Nurul Hikmah, Kec. Seberida.
Setelah terbentuknya kepengurusan inti KKRA tersebut dilanjutkan dengan pembinaan oleh Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu, Hj. Etiranis, S.Pd.I (duduk urut empat dari sisi kanan pada gambar).
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) terdiri dari jenjang RA, MI, MTs dan MA. Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) adalah forum Kepala Madrasah pada jenjang RA pada tingkat Kecamatan, Kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota, Kelompok Kabupaten/Kota, dan Provinsi. Melalui KKRA, Kepala RA mampu untuk meningkatkan kompetensi diri secara terarah dan berkesinambungan.
Pengawas Madrasah bertanggungjawab dalam menjamin mutu pelaksanaan KKM di wilayahnya, untuk itu pengawas madrasah harus terlibat mulaisaat persiapan hingga pelaporan kegiatan KKM.
Pengawas Madrasah bertanggungjawab untuk :
1.Bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kab/Kota melakukan pemetaan untuk pembentukan KKM Kecamatan, Kelompok Kecamatan, Kabupaten Kota, dan Kelompok Kabupaten/Kota;
2. Menjadi pembina KKM di wilayahnya;
3. Mendampingi dan atau membina kepala madrasah pada KKM dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan laporan kegiatan KKM;
4. Mengkomunikasikan dan melaporkan pelaksanaan KKM kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KKM dan berkomunikasi dengan kepala madrasah terkait pelaksanaan kegiatan KKM untuk memberikan masukan dan saran perbaikan;
6. Melakukan penjaminan mutu KKM di wilayahnya;
7. Melakukan fungsinya sebagai inoator, konselor, motivator, kolaborator, konsultan dan evaluator bagi kepala madrasah dalam wadah KKM.
Demikian disampaikan Hj. Etiranis, S.Pd.I sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah.(tulang)
PENGAWAS RA/MI KANKEMENAG KAB INHU PEMBINAAN TERHADAP KEPALA RA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 4 Februari 2021, Kepala RA/BA Kab. Inhu telah membentuk kepengurusan KKRA (Kelompok Kerja Raudhatul Athfal) Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kepengurusan inti terdiri dari : Ketua, Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD selaku Kepala RA.