Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Selasa 7 September 2021, Pengawas RA/MI Kankemenag Kab. Inhu, Hj. Etiranis, S.Pd.I dengan Surat Tugas Nomor : B-751/Kk.04.1/Kp.02.3/08/2021 melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Binaan di MIS Nur Sahally, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Yayasan Nur Sahally Indragiri, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I yang juga merupakan Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu.(tulang)
PENGAWAS RA/MI KEMENAG KAB. INHU SUPERVISI PADA MADRASAH BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkat...