Riau (Kemenag) --- Menjadi bagian reformasi
pengawasan internal, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah
menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara
online. layanan SKBT tidak lagi dilakukan secara manual sejak Februari
2025. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Itjen Kemenag Kastolan pada kegiatan
sosialisasi pengembangan Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) layanan
bebas temuan secara daring yang diikuti Pejabat Eselon I Pusat, Rektor, Kepala
Kantor Wilayah serta Admin SIAPI.
“Digitalisasi layanan penerbitan SKBT ini merupakan bagian penting dalam reformasi pengawasan internal. SKBT online ini menjadi dokumen resmi seorang PNS dinyatakan bebas dari temuan hasil pemeriksaan, baik internal mau pun eksternal serta menjadi syarat dalam proses mutasi”.
Lebih lanjut Kastolan mengatakan penerbitan SKBT dilakukan secara daring untuk lebih mempermudah dalam pengajuan dengan menghemat waktu serta biaya dan mudah terpantau.
“Layanan ini memperkuat transparansi, menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi penggunaan kertas. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola bersih dan efisien. SKBT online ini lebih cepat, praktis dan mudah dipantau”.
Sementara itu Kepala Bagian Pengelola Hasil Pengawasan dan Dumas Durwanto mengatakan SIAPI memberi kepastian bagi pengusul. Status pengajuan bisa dipantau langsung, dan admin dapat memantau proses verifikasi, baik internal, eksternal, hingga penandatanganan dokumen.
“Kegiatan ini bagian dari aksi perubahan mendukung digitalisasi pengawasan”.
Untuk diketahui, keunggulan SIAPI diantaranya pengajuan dapat dilakukan secara daring, verifikasi otomatis, pelacakan status real-time, otorisasi digital, serta pengarsipan elektronik. Sistem ini juga terhubung dengan TTE dan SIMPEG, mempercepat proses dan memudahkan pemantauan. Dokumen yang terbit tersimpan rapi dan bisa diakses kapan saja oleh pemohon.