Dumai
(Kemenag) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai ikut serta dalam kegiatan
Pengawasan Produk Halal Serentak 34 Provinsi di Indonesia dengan menugaskan dua orang
Penyuluh Agama Islam PPPK di Kecamatan Medang Kampai untuk turun kelapangan melakukan
Pengawasan Produk Halal pada Restaurant Hotel di Kota Dumai, Jum’at
(18/10/2024)
Langkah ini sebagai upaya Pemerintah dalam menjamin Produk Halal yang beredar ditengah masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2024. Sehingga 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
H. Alfian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Dumai menugaskan Arief Ahmad dan Nurhayati Penyuluh Agama Islam Kecamatan Medang Kampai untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan Produk Halal yang ada di Kota Dumai.
Nurhayati
menjelaskan hasil yang sudah didapatnya pada saat melakukan pengawasan.
“Mengawali pengawasan produk halal di Kota Dumai kami mulai
meninjau Resto yang ada di empat Hotel yakni Hotel Citytel, Hotel Dumai City, Hotel
Maxone, dan Hotel Sonaview. Dari keempat Hotel ini baru satu Resto yang sudah Bersertifikat
Halal yakni Resto yang ada di Hotel Sonaview. Untuk sisanya masih tahap NIB
(Nomor Induk Berusaha).” Jelas Nurhayati
Semoga dengan dimulai nya pengawasan produk halal ini bisa menggerakkan usaha yang lain untuk mendaftarkan produknya sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir dalam penggunaan produk yang sudah bersertifikasi halal. (Nur/Ayu)