0 menit baca 0 %

Pengelola BMN Kankemenag Rohil, Abdul Kahar, S.Pd.I Terima Sertifikat Tanah dari BPN

Ringkasan: Rokan Hilir (Inmas) Pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Abdul Kahar, S.Pd.I menerima  Sertifikat Tanah yang diserahkan secara langsung oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (27/02/2024)Sertifikat tanah yang telah jadi tersebut...

Rokan Hilir (Inmas) – Pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Abdul Kahar, S.Pd.I menerima  Sertifikat Tanah yang diserahkan secara langsung oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (27/02/2024)

Sertifikat tanah yang telah jadi tersebut merupakan sertifikat tanah bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balai Jaya yang beralamat di Jl. Merdeka Desa Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya Kahar telah melakukan pengajuan permohonan ke kantor BPN sejak bulan Januari 2024 dan kemudian menunggu untuk diproses oleh pihak BPN.

“Alhamdulillah pada hari ini sertifikat tanah untuk KUA Kec. Balai Jaya sudah kami terima dari pihak BPN, kami bersyukur karna dalam proses pengurusannya berjalan lancar, hal ini tentunya berkat kerjasama dari semua pihak yang turut membantu dari awal hingga terbitnya sertifikat ini” tutur Kahar.

Setifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan sebagai bagian dari pengamanan secara administrasi, fisik dan hukum atas BMN serta wujud dari pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.

Aturan tersebut mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara / Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat / Daerah harus disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.

Adapun dokumen sertifikasi tersebut nantinya akan diinputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) untuk menginventarisi aset milik Kementerian Agama. (Humas)