Rokan Hilir (Inmas) – Pengelola Barang Milik Negara Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Abdul Kahar, S.Pd.I menerima Sertifikat Tanah yang diserahkan secara langsung
oleh pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (27/02/2024)
Sertifikat tanah yang telah jadi tersebut merupakan sertifikat
tanah bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balai Jaya yang beralamat di
Jl. Merdeka Desa Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya Kahar telah melakukan pengajuan permohonan ke kantor BPN sejak bulan
Januari 2024 dan kemudian menunggu untuk diproses oleh pihak BPN.
“Alhamdulillah pada hari ini sertifikat tanah untuk KUA Kec.
Balai Jaya sudah kami terima dari pihak BPN, kami bersyukur karna dalam proses
pengurusannya berjalan lancar, hal ini tentunya berkat kerjasama dari semua pihak
yang turut membantu dari awal hingga terbitnya sertifikat ini” tutur Kahar.
Setifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan sebagai bagian
dari pengamanan secara administrasi, fisik dan hukum atas BMN serta wujud dari
pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan
Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah.
Aturan tersebut mengamanatkan agar seluruh Barang Milik
Negara / Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat / Daerah harus disertifikasi
atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.
Adapun dokumen sertifikasi tersebut nantinya akan diinputkan
ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara
(SIMAK BMN) dan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) untuk
menginventarisi aset milik Kementerian Agama. (Humas)