Pengelolaan Administrasi Pemberhentian dan Pemensiunan PNS Perlu Diperkuat
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Pengetahuan dan pemahaman para pejabat dan pegawai khususnya yang mengelola bidang tugas kepegawaian terhadap menajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini masih rendah, khususnya dalam pengelolaan administrasi pemberhentian. Untuk itu Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag...
Pekanbaru (Humas)- Pengetahuan dan pemahaman para pejabat dan pegawai khususnya yang mengelola bidang tugas kepegawaian terhadap menajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini masih rendah, khususnya dalam pengelolaan administrasi pemberhentian. Untuk itu Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar Pembinaan Administrasi Pemberhentian dan Pensiunan PNS Tahun 2011 di Hotel Pangeran Pekanbaru selama tiga hari, 30 Mei - 1 Juni 2011.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI, Dr H Mahsusi MM, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan mengingkat kompleksnya permasalahan dan penanganan administrasi pemberhentian dan pemensiunan PNS. Sehingga diharapkan para pejabat dan pengawai yang ditugaskan pada bidang kepegawaian dapat memahami ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta dapat menyamakan visi dan misi dalam pelaksanaan tugasnya.
"Banyak peraturan dan ketentuan yang mengatur dalam hal pemberhentian dan pemensiunan PNS, diantaranya UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun PNS dan Janda/ duda, PP Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara PNS (schorsing) dan peraturan lainnya. Sehingga memerlukan kesamaan persepsi dalam mengaplikasikan peraturan- peraturan tersebut," jelas Mahsusi.
Menurutnya, pemberhentian dan pemensiunan PNS terjadi pada jenis dan kondisi tertentu. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terjadi karena meninggal dunia, tewas, hilang, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi pemerintah, tidak cakap jasmani dan rohani.
"Sedangkan karena menjadi pengurus atau anggota parti politik atau karena melakukan pelanggaran disiplin, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atu tidak dengan hormat. Disamping itu, PNS dapat diberhentikan sementara, diberhentikan dari jabatan organik atau jabatan negeri," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberhentian dengan atau tanpa hak pensiun dilakukan dengan prosedur tersendiri, dilengkapi persyaratan administratif dan berlaku pada saat yang ditentukan atau setelah melalui proses keberatan di Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun diupayakan dapat diterima PNS yang bersangkutan tiga bulan sebelum waktunya. Untuk itu pimpinan satuan organisasi harus memberitahukan kepada PNS dimaksud selambat- lambatnya 15 bulan sebelum yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
"Dengan kegiatan ini kita harapkan bisa melahirkan persepsi yang sama sehingga tertib administrasi kepegawaian yang kita harapkan dapat tercapai," harapnya. (msd)