Indragiri Hulu, (Inmas). Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) adalah suata lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bahwa dalam rangka upaya pengembangan dan pembinaan pendidikan keagamaan Islam di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu untuk memberikan izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Selasa 16 Januari 2024, Staff Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu Sunaryo, S.Pd.I dan Sahroni, S.E serahkan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA) Nurul Falah, alamat: Desa Serai Wangi, Kec. Peranap.Â
Penerbitan Izin Operasional MDTA Nurul Falah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 152 Tahun 2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang Izin Operasional dan Penetapan Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan Piagam Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah Nomor : B-1287/Kk.04.1/3/PP.00.8/7/2023. Nomor Statistik Diniyah Takmiliyah (NSDT) 311214020326.
Surat Keputusan tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku seerta akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, ujar Sunaryo kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)