Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Jum at 31 Mei 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Husni Firdaus, melaksanakan kegiatan rutin Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur an (RPQ) Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Gerakan Maghrib Mengaji merupakan gerakan untuk membudayakan tradisi belajar membaca dan mengaji al-Qur an setelah melaksanakan shalat maghrib serta merupakan upaya pengentasan buta huruf al-Qur an sekaligus pendidikan karakter yang berakhlak mulia bagi anak-anak selaku generasi penerus bangsa , ujar M. Firdaus.(tulang)