0 menit baca 0 %

Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an PAI Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I Bimbingan Bersama Kelompok Binaan RPQ Al-Jannahtul Ula

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana. Salah satu tugas penyuluhan yang dilaksanakan oleh PAI Non PNS dibidang Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an.

Taman Pendidikan Al-Quran merupakan sebuah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan non formal agama Islam. Tujuan utama dibentuknya Taman Pendidikan Alquran yaitu untuk mengajarkan ilmu Alquran pada anak-anak sejak usia dini. 

Senin 18 Maret 2024, dalam rangka pengentasan buta aksara al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan bimbingan terhadap kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari maghrib mengaji, namun selama bulan Ramadhan, bimbingan dilaksanakan ba da Ashar.(tulang)