0 menit baca 0 %

Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an, PAI Non PNS Kec. Kuala Cenaku Masriana, S.Pd Gelar Maghrib Mengaji

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.

Selasa 6 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Masriana, S.Pd melaksanakan kegiatan rutin Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur an) Raudhatul Jannah, Dusun Rawang Pasir, Desa Teluk Sungkai, Kec. Kuala Cenaku.

Gerakan Maghrib Mengaji merupakan gerakan untuk membudayakan tradisi belajar membaca dan mengaji al-Qur an setelah melaksanakan shalat maghrib serta merupakan upaya pengentasan buta huruf al-Qur an sekaligus pendidikan karakter yang berakhlak mulia bagi anak-anak selaku generasi penerus bangsa , ujar Masriana.(tulang)