Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Senin 15 Januari 2024. Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur’an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Gerakan Maghrib Mengaji merupakan gerakan untuk membudayakan kegiatan belajar membaca dan mengaji al-Qur’an setelah melaksanakan shalat maghrib sekaligus merupakan upaya pengentasan buta huruf al-Qur’an. Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, selain upaya untuk Pengentasan Buta Huruf al-Qur’an sekaligus menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca al-Qur’an dengan memanfaatkan waktu Maghrib menjelang Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT agar dapat meminimalisir pengaruh negatif melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dengan harapan akan tercipta generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia.(tulang)