Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 3 November 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Dalam rangka Pengentasan Buta Buta Huruf Al-Qur’an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Ishaq Fuadi, S.Pd.I melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji di Masjid Nurul Hidayah, Perumahan Bumi Bhakti, Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, jadwal pelaksanaan setiap malam.
Semoga dengan kegiatan tersebut generasi muda (kelompok binaan) selaku penerus bangsa bebas dari Buta Huruf Al-Qur’an serta menumbuhkembangkan minat dan kemampuan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an dilanjutkan untuk memahaminya kemudian diimplementasikan dalam perjalanan hidupnya tuk menggapai masa depannya. Generasi Qur’ani Yang Cerdas merupakan harapan Bangsa dan Negara, ujar Ishaq Fuadi.(tulang)
PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR’AN, ISHAQ FUADI, S.Pd.I (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 3 November 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh D...