0 menit baca 0 %

Penghulu Ahli Madya KUA Kec. Rengat Barat H. Mistar Abdurrahman, MA; Akad Nikah Di KUA Rp. 0,- dan Data Kependudukan Terbaru (KTP & KK) Pengantin Segera Diterbitkan Disdukcapil Kab. Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. Jum at 23 Februari 2024, Penghulu Ahli Madya pada KUA Ke...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor: 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, maka salah satu tugas KUA menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk. 

Jum’at 23 Februari 2024, Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama Tugino bin Suyadi dengan Cici binti Syahril. 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar H. Mistar Abdurrahman.

Bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pencatatan akad nikah di KUA Kecamatan Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah serta dengan waktu masa kerja 10 s.d 15  hari penerbitan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru oleh Disdukcapil Kab. Inhu. Penerbitan KTP & KK baru pasca menikah tersebut merupakan atas kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan atas status pernikahan. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah terlebih dahulu disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk diproses dalam rangka penerbitan data baru pasca menikah, demikian disampaikan H. Mistar Abdurrahman.(tulang)