Bantan (Kemenag) - Pada harti Kamis, 18 September 2025 pukul 11.30 WIB, Penghulu Kecamatan Bantan Faisal Amin melaksanakan dialog dan sosialisasi mengenai dampak negatif nikah sirri di Balai Desa Jangkang. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Faisal Amin menjelaskan bahwa nikah sirri - pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) - memiliki banyak dampak negatif, seperti tidak adanya perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, kesulitan dalam pengurusan hak waris, dan berpotensi menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.
Namun, kegiatan dialog ini juga memiliki nilai positif. Melalui sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih paham tentang pentingnya pencatatan nikah resmi, meningkatnya kesadaran hukum di kalangan warga, dan terbangunnya komunikasi antara KUA dan masyarakat desa. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perkawinan.
Faisal Amin juga memaparkan beberapa cara mengatasi praktik nikah sirri, antara lain, Pertama Sosialisasi berkelanjutan tentang kewajiban pencatatan nikah sesuai Undang-undang Perkawinan. Kedua, Mempermudah layanan pencatatan nikah di KUA melalui koordinasi dengan desa. Ketiga, Mengedukasi calon pengantin tentang hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan dan Keempat, Melibatkan tokoh agama dan masyarakat untuk menyampaikan pesan pentingnya pernikahan resmi pada setiap kegiatan keagamaan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Jangkang lebih sadar hukum dan memprioritaskan pencatatan nikah secara resmi di KUA agar hak-hak keluarga terlindungi.