Kuansing (Kemenag)— Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap permasalahan-permasalahan fikih pernikahan, khususnya terkait wali nikah, para staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya mengadakan konsultasi dan diskusi internal bersama Penghulu KUA Kecamatan Sentajo Raya pada Selasa (22/07).
Acara yang berlangsung di ruang Pojok Konsultasi KUA tersebut dipimpin langsung oleh Penghulu Kecamatan Sentajo Raya, H. Riko Pilihantoni, S.Ag., dan dihadiri oleh sejumlah staf fungsional serta administrasi KUA. Topik utama yang diangkat dalam diskusi kali ini adalah “Masalah Wali dalam Pernikahan yang Sah Menurut Hukum Islam.”
Dalam pembukaannya, H. Riko menyampaikan bahwa wali merupakan rukun yang sangat fundamental dalam akad nikah. Ia menegaskan bahwa pernikahan tanpa kehadiran atau izin wali yang sah tidak memenuhi syarat sah menurut hukum Islam sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, “Tidak sah pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
" Pemahaman tentang wali nikah yang sah perlu kita ketahui bersama sama agar ini tidak menjadi keraguan dan masyarakat mesti tahu mana yang berhak menjadi wali nikah dan itu sudah di tentukan "ucap H. Riko Pilihantoni
Diskusi kemudian mengerucut pada beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti:
Calon mempelai wanita yatim piatu atau tidak diketahui keberadaan walinya.
Perselisihan antar keluarga terkait penunjukan wali.
Kasus perwalian yang beralih ke wali hakim.
Staf KUA diberikan pemahaman teknis mengenai langkah-langkah verifikasi data wali dan prosedur penetapan wali hakim apabila diperlukan. Dalam sesi tanya jawab, beberapa staf menyampaikan pengalaman mereka di lapangan, seperti menghadapi wali yang tidak setuju atau tidak hadir saat pernikahan.
Menurut H. Riko, dalam kondisi tertentu, penghulu sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara dapat menjadi wali hakim setelah memenuhi syarat administratif dan yuridis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KHI dan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Di akhir Diskusi Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, memberikan apresiasi atas inisiatif diskusi ini dan mendorong agar kegiatan seperti ini dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kapasitas staf KUA.
Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan profesionalisme aparatur KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam proses pernikahan yang sah secara agama dan negara.(RDW)