0 menit baca 0 %

Penghulu/Ka.KUA Kec. Rengat Barat Yusrianto, S.H.I; Pencatan Akad Nikah Di Balai Nikah KUA & Pada Hari Kerja Gratis & Solusi Penghematan Biaya Pernikahan

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Jum at 23 Februari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I.,MH pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama M. Rizal bin Abdul Hamid dengan Imelda binti Zahari.

Indragiri Hulu,(Inmas). Jumโ€™at 23 Februari 2024, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I.,MH pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA atas nama M. Rizal bin Abdul Hamid dengan Imelda binti Zahari. Salah seorang saksi nikah Staff KUA Kec. Rengat Barat Muspian Irawan, S.Pd.I.

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu. Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, demikian disampaikan Yusrianto kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, tambah Yusrianto.(tulang)