Indragiri Hulu,(Inmas, Pelayanan Pencatatan Akad Nikah/Prosesi Akad Nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat dilakukan di Balai Nikah KUA atau di Luar Balai Nikah dan/atau di Luar Jam Hari Kerja KUA Kecamatan. Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran biaya nikah dan rujuk di Luar Balai Nikah KUA ataupun Di Luar Jam Kerja KUA dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).ย
Jumโat 3 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Lirik H. Seperiadi, MA (urut satu dari sisi kanan) melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA pada hari/jam kerja KUA atas nama Danti dengan Dimas di Desa Lambang Sari V Lirik. Salah seorang Saksi Nikah merupakan Bupati Inhu Dua Periode Pada Masanya (2010-2020),H. Yopi Arianto, S.E/urut dua dari sisi kanan.(tulang).