Indragiri Hulu, (Inmas). Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 untuk memberikan instruksi kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melaksanakan tugas bimbingan dan penasehatan perihal perkawinan melalui kursus calon pengantin.
Kursus calon pengantin yang selanjutnya disebut suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga.
Dengan mengikuti suscatin, diharapkan catin kelak dalam rumah tangganya mampu untuk meningkatkan kekuatan perkawinan sehingga tetap langgeng, dan Insya Allah menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, ujar Dody Irawan, S.H.I selaku Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap usai memberikan layanan suscatin pada hari Selasa 15 September 2020.(tulang)
PENGHULU KUA BATANG PERANAP BERI LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 untuk memberikan instruksi kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melaksanakan tugas bimbingan dan penasehatan perihal perkawinan melalui kursus...