Indragiri Hulu, (Inmas). Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya. Jadi, pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah – yang dalam hal ini BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Secara teoritis, cakupan materi suscatin yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan sudah cukup representatif, yakni meliputi tatacara dan prosedur perkawinan; pengetahuan agama; peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; hak dan kewajiban suami istri; kesehatan reproduksi perempuan; manajemen keluarga; dan psikologi perkawinan dan keluarga.
Demikian dissampaikan Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I usai melaksanakan pelayanan Suscatin pada Senin 26 Oktober 2020.(tulang)
PENGHULU KUA BATANG PERANAP LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Suscatin (Kursus Calon Pengantin) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin) tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No.