Bantan (Kemenag) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan, Faisal Amin, S.Sos, sukses menyelesaikan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Bagi Penyelenggara/Pegawai Negara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Jum’at, 04/07/2025 secara daring.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program nasional Jadi Paham: Gratifikasi Itu Bukan Rezeki, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur sipil negara (ASN) terhadap konsep gratifikasi dan dampaknya terhadap integritas pelayanan publik.
Selama pelatihan, peserta dibekali dengan 4 modul utama, yaitu: 1. Gratifikasi Tidak Sama dengan Hadiah, 2. Gratifikasi di Sekitar Kita, 3. Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas, dan 4. Aksi Antigratifikasi di Media Sosial
Pelatihan tersebut berlangsung berdurasi selama 4 Jam Pelajaran (JP). Setelah menyelesaikan seluruh materi serta evaluasi akhir, Faisal Amin berhak menerima sertifikat resmi dari KPK sebagai bukti keikutsertaan dan kelulusan dalam program tersebut.
Dalam keterangannya, Faisal Amin menegaskan pentingnya pemahaman antigratifikasi khususnya bagi pejabat yang sering bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat, seperti penghulu dalam urusan pernikahan.
“Sebagai pelayan masyarakat, kami harus menjunjung tinggi profesionalitas dan menjauhkan diri dari gratifikasi dalam bentuk apa pun. Integritas adalah harga diri ASN,” tuturnya.
Dengan
selesainya pelatihan ini, Faisal Amin ikut memperkuat komitmen KUA Kecamatan
Bantan dalam membangun budaya pelayanan publik yang bebas dari praktik
gratifikasi, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang digaungkan
Kementerian Agama.