0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA KEC BATANG PERANAP PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH KUA SERTA MENERAPKAN PROKES

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi aka...

Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, maka pelayanan akad nikah dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Pelayanan pencatatan akad nikah dapat ditolak oleh pihak KUA Kecamatan jika,
1.    Peserta prosesi akad nikah tidak menggunakan masker;
2.    Pihak Catin/Wali tidak menggunakan sarung tangan;
3.    Peserta prosesi akad nikah di rumah lebih dari 10 (sepuluh) orang;
4.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 20% kapasitas ruangan;
5.    Peserta prosesi akad nikah di Masjid/ruang pertemuan lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Selanjutnya, kepada para pihak tetap diberikan kesempatan untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah dengan ketentuan menaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta akad nikah.
Senin 26 Juli 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di luar balai nikah KUA terhadap Amri Zainal dengan Weny Farisya di Desa Pematang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Semoga dengan selalu menerapkan protokol kesehatan serta dengan telah menjalani vaksinasi covid-19 kita dapat terhindar maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ujar Dody Irawan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkatnya di Whatsapp.(tulang)