Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 1 April 2021, Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA, atas nama Zakir dengan Yona Mayesti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, ujar Maryono.
Ketentuan akad nikah di masa pandemi Covid-19 adalah Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA jika sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru (New Normal) Pelayanan Nikah Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu ketika prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang, baik di KUA atau di rumah dan menggunakan masker, kemudian pihak catin/wali harus menggunakan sarung tangan, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan, pihak KUA Kecamatan dapat menolak/menunda layanan pencatatan akad nikah.
Untuk itu disaat calon pengantin mendaftarkan kehendak akad nikahnya maupun ketika pelaksanaan kursus calon pengantin, ketentuan tersebut disampaikan sehingga ketika pelaksanaan prosesi akad nikah sesuai dengan ketentuan, ujar Maryono.(tulang)
PENGHULU KUA KEC. LIRIK; PENCATATAN AKAD NIKAH DI BALAI NIKAH KUA GRATIS (Rp.0,-)
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kamis, 1 April 2021, Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA, atas nama Zakir dengan Yona Mayesti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas P...