0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA KEC PASIR PENYU PENCATATAN AKAD NIKAH DI LUAR BALAI NIKAH

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 Oktober 2021, Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu, Najmi, S.Ag melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah, tempat di Masjid Nur Haq, Jalan MT. Haryono Nomor 354 Kelurahan Tanjung Gading, Kec.

Indragiri Hulu,(Inmas). Senin 18 Oktober 2021, Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Penyu, Najmi, S.Ag melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Luar Balai Nikah, tempat di Masjid Nur Haq, Jalan MT. Haryono Nomor 354 Kelurahan Tanjung Gading, Kec. Pasir Penyu. Turut mendampingi/bertindak selaku saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu, Amril Haq Sir, S.Sos.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, demikian disampaikan Najmi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)