0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA KEC PERANAP BERI LAYANAN KONSULTASI TERKAIT WALI HAKIM MUALAF WANITA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagaimana telah dimaklumi bahwa seorang perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan maka ia harus memiliki wali. Keberadaan wali ini merupakan salah satu rukun nikah yang bila tidak terpenuhi maka akad nikah menjadi batal.Di dalam fiqih para ulama menetapkan beberapa pe...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebagaimana telah dimaklumi bahwa seorang perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan maka ia harus memiliki wali. Keberadaan wali ini merupakan salah satu rukun nikah yang bila tidak terpenuhi maka akad nikah menjadi batal.
Di dalam fiqih para ulama menetapkan beberapa persyaratan bagi seorang wali nikah. Di antara persyaratan itu adalah seorang wali harus beragama Islam. Seorang non-Muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan Muslimah (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, [Bandung: Al-Ma’arif, tt.], juz II, hal. 49). Ini didasarkan pada firman Allah SWT pada ayat 71 Surat At-Taubah: Artinya: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.” Dari penjelasan ini sudah dapat diambil satu pemahaman bahwa bila ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah telah masuk Islam maka ia dapat menjadi wali dalam akad nikahnya. Namun bila sang ayah masih tetap pada agama asalnya maka ia tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang telah memeluk agama Islam. Dari penjelasan ini sudah dapat diambil satu pemahaman bahwa bila ayah kandung perempuan mualaf yang hendak menikah telah masuk Islam maka ia dapat menjadi wali dalam akad nikahnya. Namun bila sang ayah masih tetap pada agama asalnya maka ia tidak dapat menjadi wali nikah bagi putrinya yang telah memeluk agama Islam. Bila demikian adanya—sang ayah masih non-Muslim—lalu siapa yang dapat menjadi wali nikah baginya? Bila telah jelas sang ayah tidak dapat menjadi wali nikah karena perbedaan agama maka diruntutlah daftar orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sesuai dengan urutannya, bila memang di antara mereka ada yang beragama Islam. Adapun urutan orang-orang yang dapat menjadi wali nikah sebagaimana ditulis oleh Al-Hishni di dalam kitab Kifâyatul Akhyâr adalah ayah, kakek (bapaknya bapak), saudara laki-laki sekandung (seayah seibu), saudara lak-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), dan anak laki-lakinya paman (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr, hal. 51). Bila ada salah satu dari orang-orang tersebut yang beragama Islam dan kedudukannya lebih dekat maka ia berhak menjadi wali bagi sang perempuan mualaf. Namun bila dari daftar urutan itu sama sekali tidak ada yang beragama Islam maka berlaku wali hakim yang dalam tata perundangan di Indonesia dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.
Demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag,MH ketika memberikan pelayanan konsultasi terhadap Sarwono dan Sisri selaku orang tua dari Taufik Nurrahman yang berencana akan melaksanakan akad nikah dengan seorang mualaf atas nama Nurmala Sari, dan yang menjadi wali nikah adalah Kepala KUA Kecamatan Peranap selaku wali hakim.(tulang)