Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah zakat yang secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin. Zakat konsumtif diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup para mustahiq (penerima zakat), seperti kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal secara wajar. Salah satu bentuk penyalurannya berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang yang pada umumnya diberikan pada bulan Ramadhan.
Rabu 27 Maret 2024/16 Ramadhan 1445 H, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, H. Mistar Abdurrahman, MA salurkan zakat konsumtif dari Baznas Kab. Inhu berupa paket sembako kepada mustahiq.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Mistar Abdurahman bahwasanya jumlah paket sembako yang disalurkan oleh Baznas Kab. Inhu untuk Kec. Rengat Barat sebanyak 10 paket.(tulang)