0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kec. Rengat H. Said Masnur, MA; Pelayanan Pencatatan Akad Nikah Di Balai Nikah KUA & Pada Hari Kerja Gratis, Solusi Penghematan Biaya Pernikahan

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA. Senin 6 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, H. Said Masnur, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan Pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Balai Nikah KUA maupun Di Luar Balai Nikah KUA. 

Senin 6 Mei 2024, Penghulu Ahli Madya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, H. Said Masnur, MA melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama Luri Selvianata dengan Afrizal, dimana usai prosesi akad nikah langsung menyerahkan Buku Nikah kepada pengantin.

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi kepada Tim Inmas Kemenag Kab. Inhu. Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin sebelum akad nikah terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, demikian disampaikan H. Said Masnur kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)